DPD SPI Siak Minta Disperindag Tertibkan Pangkalan Gas Elpiji Yang Curang

Nasional221 Dilihat

Kandis/ Siak, Metrojurnalis.Com– Kenaikan Gas Elpiji Ukuran 3 kg Menjadi Polemik dan Pergunjingan di Masyarakat Kec Kandis Khususnya Kab Siak Umunya. Selain Harganya Naik Juga Sulit di dapatkan di pangkalan,jadi kami Emak Emak sering mendapatkan Gas Elpiji yang ukuran 3 kg hanya di warung warga itupun dengan harga 28 ribu sampai 30 ribu Rupiah Pertabung .

Kekesalan itu di sampaikan oleh para Emak Emak yang berdomisili di kelurahan Kandis Kota.
Para Emak Emak Menyampaikan Pada Awak Media Bahwa Mereka Sering tidak Mendapatkan Gas Elpiji ukuran 3 kg dari pangkalan , Kalau Kami datangi Agen pangkalan sering jawaban yang Kami dapatkan dengan Alasan Habis atau Gas belum datang ,kamipun heran kemana Gas yang seharusnya Sebagai hak kami tidak kami dapatkan apakah Gas Elpiji tersebut dijual ketempat yang lain,Ujar Emak Emak tersebut.

Juga lanjut Mereka Bahwa Gas Elpiji yang 3kg Saat ini kalaupun didapatkan dari warung dengan harga 28ribu Sampai 30 ribu pertabung jelas ini sangat memberatkan kami apalagi situasi saat ini semua serba mahal seperti sembako.

Dewa Napitupulu Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia ( SPI) Kabupaten Siak sangat menyayangkan para pemilik Agen pangkalan gas Elpiji yang melakukan kecurangan, hati hati jangan sampai melanggar ketentuan hukum, UU no 22 tahun 2001, Barang Siapa Menyalagunakan Minyak Atau Gas Bumi Yang di Subsidi Pemerintah denda Rp 500 juta hukuman Badan 2Tahun,.

Utamakan Kebutuhan Masyarakat dilingkungan Agen Pangkalan, jangan dijual keluar daerah atau di utamakan untuk warung agar agen pangkalan mendapatkan Untung yang lebih besar.

Jangan main-main dengan Gas Elpiji yang ukuran 3 kg,itu disubsidi oleh pemerintah untuk orang yang kurang mampu Ujar Dewa

Juga Dewa Menjelaskan bahwa sesuai dengan SK Bupati Siak Nomor 731/HK/KPTS/2022 Bahwa Setiap Agen pangkalan harus Mematuhi Harga Eceran Tertinggi ( HET) Elpiji ukuran 3 kg dengan harga 23 Ribu rupiah , Agen dan Pangkalan Elpiji ukuran 3 kg dilarang Menjual keluar Kabupaten Siak, Pengawasan dan Penertiban terhadap pelaksanaan Harga Eceran Tertinggi (HET) dilaksanakan terus menerus oleh dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak,Juga Agen dan Pangkalan yang Melanggar ketentuan ini,Akan ditindak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan ini berlaku mulai tanggal 15 Desember 2022.

Saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji ukuran 3 kg di kabupaten Siak,23 ribu sesuai dengan SK Bupati Siak berlaku mulai 15 Desember tahun 2022 , Sebelumnya hanya dengan harga eceran tertinggi ( HET) 19 ribu rupiah.

Didalam SK Bupati Siak Nomor 721/HK/KPTS/ 2022,Jelas diterangkan disana bahwa harga LPG Ex SPBE untuk Agen Pertabung dengan harga Rp 12750, ongkos rata rata untuk kab Siak Rp 6750 pertabung,harga jual Agen ke pangkalan dengan harga Rp 19500 pertabung,Biaya Operasi pangkalan Rp 3500, Harga Jual Pangkalan Pertabung ( HET) Rp 2300.ujar Dewa

Sejumlah Pangkalan yang dikonfirmasi oleh awak media mengenai kenaikan Gas Elpiji ukuran 3 kg dari Harga Eceran Tertinggi ( HET) Rp 19ribu saat ini menjadi Harga Eceran Tertinggi ( HET) Rp 23 ribu menurut mereka Sesuai dengan SK Bupati Siak,

Mengenai Banyak Warga tidak mendapatkan Gas Elpiji ukuran 3 kg di pangkalan, para pemilik pangkalan yang ada di kecamatan Kandis Kab Siak tidak bisa menjawab alias diam seribu bahasa .

Dewa Meminta pihak terkait terutama Disperindag Kab Siak Agar turun kelapangan melihat dan mendengar keluhan Masyarakat jangan hanya duduk dan tidur tiduran di kantor makan gaji buta, jabatan itu Amanah lakukan tugas dan fungsi nya Agar Setiap Pemilik pangkalan Gas Elpiji ukuran 3 kg jangan Semena Mena.

Rilis DPD SPI Kabupaten Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *