BANGKINANG KOTA, Metrojurnalis.Com –Seorang Satpam di BPN ( Badan Pertanahan Nasional) ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, pelaku terlibat Narkoba dengan ditemukan 3 paket narkotik jenis shabu-shabu saat penggeledahan, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku adlah RN (36) warg Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota. Ia ditangkap di Jl. Letnan Boyak, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar tepatnya di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Barang bukti yang berhasil diamankan, 3 paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat (Bruto 1.45 Gram), HP Samsung, 3 plastik klip putih bening dn ung tunai Rp 200 Ribu.
Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa kantor BPN ada seorang pelaku Narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Tim langsung gerak cepat dan langsung melakukan penyelidik dan ternyata benar, pelaku RN saat itu berada di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), pelaku langsung ditangkap.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening sempat dibuang ke tumpukan Map didalam gudang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapannya pelaku. “Pelaku saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku AM (DPO) di daerah Panger Kota Pekanbaru.”jelas Kasat.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ” Untuk pelaku AM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita,”terang Aprinaldi.