DUMAI, Metrojurnalis.Com– Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang dilakukan oleh residivis kasus serupa. Pengungkapan ini disampaikan langsung melalui konferensi pers yang berlangsung di Media Center Polres Dumai, Rabu (22/02/2023).
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K diwakili oleh Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai Iptu Zaini Waluyo.
Dalam keterangannya, Wakapolres Dumai menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku atas 2 (dua) kasus tindak pidana pencurian. Kasus pertama dialami oleh Security SMA Negeri 2 Dumai pada Minggu (19/02/2023) lalu.
“AW (32) yang merupakan residivis perkara pencurian dan telah 5 (lima) kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai dan baru keluar dari penjara pada tahun 2020 terkait perkara pertolongan jahat, dan SM (28) yang merupakan residivis perkara pencurian dan telah 4 (empat) kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai ban baru keluar dari penjara pada bulan Januari 2023 terkait perkara pencurian. Keduanya dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H kurang dari 24 jam setelah diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian handphone dan sepeda motor di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai,” jelas Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K.
Lebih lanjut dijelaskan Wakapolres Dumai, akibat kejadian tersebut korban yang merupakan Security SMA Negeri 2 Dumai mengalami kerugian senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3121 HL saat sedang tertidur lelap di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai. Sementara kedua tersangka berinisial AW (32) dan SM (28) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai saat sedang berada dikediamannya masing-masing.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial AW (32) dan SM (28) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Wakapolres Dumai.
Kemudian dalam kasus pencurian berbeda, berhasul dibekuk pelaku berinisial SR Alias IC (37) yang merupakan residivis perkara pencurian dan lebih dari 5 (lima) kali melakukan tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai usai masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan sejak tanggal 31 Oktober 2022.
“Sebelumnya, SR Alias IC (37) telah melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan rekannya yakni MR di Pasar Pulau Payung pada Kamis (04/08/2022) lalu. Sebelumnya MR telah lebih dahulu dilakukan penangkapan pada (14/10/2022) lalu dan berkas perkara telah di limpah (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dumai. Dan terhadap SR Alias IC (37) dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ungkap Wakapolres Dumai.
Wakapolres Dumai juga menyampaikan sebagai percepatan pengaduan ataupun penyampaian laporan atas suatu kejadian, Kapolres Dumai juga memiliki program inovasi yakni menyediakan layanan aduan yang langsung terhubung terhadap dirinya melalui WhatsApp Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui nomor 0819-9912-0002.
“Silahkan hubungi ataupun sampaikan pengaduannya secara langsung terhadap Bapak Kapolres Dumai melalui WhatsApp di nomor 0819-9912-0002. Seluruh masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait apapun dari gangguan kamtibmas, mengadukan ataupun melaporkan kejadian, hingga yang membutuhkan penanganan segera. Dengan dipermudahnya akses dalam berkomunikasi dan bermusyawarah, diharapkan bersama kita bisa mengurangi tindak pidana maupun kejahatan lainnya” ucap Wakapolres Dumai.