TAPUNG HULU, Metrojurnalis.Com -Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mnegamankan dua pelaku Narkotika jenis shabu-shabu, kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi di sebuah pondok, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku adlah WP (39) dan ET (40) mereka merupakan warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Mereka di tangkap saat sedang transaksi di dalam sebuah pondok yang berlokasi di gambangan, Dusun Pabaso, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis Shabu shabu, timbangan digital, HP Vivo Y20 warna hitam, HP senter warna biru, bong, mancis terpasang jarum, uang tunai RP.400.000, seball plastik pembungkus shabu.
Awal muka penangkapan kedua pelaku adalah saat Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok gambangan dusun pabaso Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Maka, dilakukan penyelidikan dan pada Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB unit reskrim bersama anggota menuju ke lokasi yang dimaksud dan setibanya di sebuah pondok gambangan, Dusun Pabaso, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, tim langsung melakukan pengintaian dan melihat ada dua orang sedang duduk di sebuah pondok.
Setelah meyakini pelaku sedang melakukan transaksi narkoba kemudian tim bersama saksi melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap dua orang pelaku bersama dengan barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku “keduanya langsung kita tangkap dan melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, ” Jelas Kapolsek.
Kini kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk proses lebih lanjut, “keduanya sudah melanggar 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Kapolsek.