LAPAS KELAS IIA PEKANBARU MENGIKUTI SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO 26 TAHUN 2022 DAN FITUR /FASILITAS PERMOHONAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI (PK BANGKOM)

Nasional169 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, mengikuti sosialisasi Permenkumham No 26 Tahun 2022 dan fitur /fasilitas Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK BANGKOM) yang diadakan oleh BPSDM Hukum dan HAM di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Selasa (21/02/2023). Bersamaan dengan itu jajaran Lapas Pekanbaru juga mengikuti acara sosialisasi tersebut secara daring melalui zoom meeting di Ruang Sekretariat WBK WBBM Lapas Pekanbaru.

 

Sosialisasi diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Riau yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung. Dalam sambutannya Kadivmin berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di jajaran Kanwil Kemenkumham Riau sehingga kualitas dan profesionalisme kerja nyata dapat mewujudkan ASN  yang PASTI dan Ber-AKHLAK.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pemberian materi dari Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM, Maulidi Hilal. Kemudian diteruskan pemberian materi dari para narasumber yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM dengan materi tentang penjelasan pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang Hukum dan HAM serta memberikan tutorial cara pengisian aplikasi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK Bangkom).

 

Dilaksanakannnya sosialisasi ini dilatari oleh urgensinya penerapan Permenkumham HAM Nomor 26 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai kerangka acuan dalam pelaksanaan pelatihan yang terintegrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *