Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (tersangka) Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Kriminal118 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (tersangka) Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah SR Alias SP (34) dan HS Alias GD (38) warga Kecamatan Dumai Selatan, keduanya bertindak sebagai Pengedar.

SR Alias SP (34) dan HS Alias GD (38) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Biru, 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna Abu-abu dan selembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan barang Narkotika Bukan Tanaman Shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Selatan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR Alias SP (34). Sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, dari SR Alias SP (34) berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Kemudian terhadap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, SR Alias SP (34) mengaku memperoleh Barang Bukti (BB) 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu tersebut dari HS Alias GD (38) warga Kecamatan Dumai Selatan. Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penangkapan terhadap HS Alias GD (38) tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Dumai Selatan.

Selanjutnya kini kedua Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan kedua Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin keduanya terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka SR Alias SP (34) dan HS Alias GD (38) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *