TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.Com – Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (26/01/2023) sekira pukul 13.45 WIB.
Pelaku berinisial DM (27) warga Dusun Sungai Kembar RT.001 RW 002 Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi berhasil diringkus disebuah warung di Desa Sitorajo Kari, tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H, menjelaskan, “kronologi berawal saat W mendapat informasi dari grup ronda whatsapp bahwa ada sebuah mobil pick up yang dicurigai masuk ke lokasi cruiser di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 13.00 WIB didapat kembali informasi bahwa mobil yang di curigai tersebut sudah arah keluar dari lokasi, W dan L melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut yang dicurigai mencuri Besi Culbin (tempat penampungan bahan baku pengolahan batu) dan memberhentikan mobil tersebut yang berisikan 2 (dua) orang laki – laki yang berinisia BLG dan DM di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, ”
Kemudian kedua oang tersebut berusaha melarikan diri dengan mobil tersebut dan setibanya di simpang perumahan Graha Kelurahan Sungai Jering, W dan L berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang bernama BLG sekira pukul 13.45 WIB, setelah dilakukan introgasi kepada BLG mengaku telah mencuri 1 (satu) unit Besi Culbin yang dibawanya dengan mobil Pick Up tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan.
Kronologis Penangkapan bermula Pada hari Selasa Tanggal 14 Februari 2023 jam 19.3O Wib, Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa DM (27) pelaku pencurian 1 (satu) unit besi culbin (tempat penampungan bahan baku pengolahan batu) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 13.45 Wib di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi sedang berada di desa sitorajo Kari.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H, memerintahkan Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, pada jam 22.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim yakni Aipda Sandi Kurniawan, Aipda Frengky Tampubolon, Bripka Bonari Syahputra dan Bripda Memed Ali Akja melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian berinisial DM (27) disebuah warung didesa Sitorajo Kari, kemudian Opsnal Satreskrim membawa pelaku ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman maksimum hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, ” tutup Linter mengakhiri keterangannya
Sumber : Humas Polres Kuansing