10 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi, Saat Razia Balap Liar dan Knalpot Brong.

Nasional252 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.Com –Polsek Bukit Raya bersama Polsek Senapelan dan Polsek Tenayan Raya kembali melaksanakan giat razia balap liar pada hari Sabtu 11 Februari 2023 Pukul 23.30 Wib hingga Minggu 22 Januari 2023 Pukul 04.00 Wib bertempat di depan Bank BSI Jalan Arifin Achmad Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dalam kegiatan razia tersebut Tim Gabungan 3 Polsek berhasil mengamankan 10 Unit Sepeda Motor berkenalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat serta diduga digunakan untuk aksi balap liar. Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Personil Tim Gabungan dari Kepolisian serta mayarakat Pokdar Kamtibmas Marpoyan Damai dalam merazia pengendara bermotor yang diduga para pelaku aksi balap liar jalanan yang sudah meresahkan masyarakat.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, menjelaskan bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Bukit Raya yang dibantu Polsek Senapelan dan Polsek Tenayan Raya serta Pokdar Kamtibmas Marpoyan Damai untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.

Kapolsek Bukit Raya menerangkan, Kegiatan Razia balap liar yang berlangsung di depan Bank BSI Jl. Arifin Achmad Kecamatan Marpoyan Damai difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong/preng yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong/preng langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut.

“Dalam kegiatan razia balap liar dan kanlpot brong di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Tim Gabungan berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor dari berbagai Merk yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Selain mengamankan kendaraan yang memakai knalpot brong/knalpot tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, Tim gabungan juga turut membawa beberapa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Polresta Pekanbaru untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” urai Kapolsek.

Kapolsek mengharapkan, dengan rutinnya dialaksanakan kegiatan Razia Balap Liar dan Kanlpot Brong yang tidak sesuai standar di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya dapat mencegah gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat sedang melaksanakan aktivitas. Mengingat suara bising yang ditimbulkan dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar sangat mengganggu kenyamanan warga saat sedang beristirahat terutama dimalam hari.

“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama kenalpot brong/preng yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *