TAPUNG HULU, Metrojurnalis.Com – Jajaran Satnarkoba PolresnKampar kembali menangkap pelaku Narkoba, kali ini pelaku ditangkap di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Senin (6/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku adalah RO (30) warga Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Dari penangkapan pelaku ini berhasil diamankan 9 paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.85 Gram), HP merk Samsung, timbangan digital, 2 ball plastik klip putih bening, uang tunai sebesar Rp.1000 (seribu rupiah), tas ransel merk TOBOT warna merah, kertas timah rokok warna merah, alat hisap bong, kaca pirex dan dua plastik putih bening.
Awal penangkapan ini ketika Tim satnarkoba Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat bahwa warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu merasa resah dengan maraknya peredaran Narkoba.
Usai mendapat laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Satu pelaku di curai yaitu pelaku RO berhasil diamankan. Pelaku diamankan di Dusun IV, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu. Sela
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Antara lain 3 (tiga) paket dibalut dengan uang kertas pecahan Rp.1000 (seribu rupiah) yang diletakkan didalam ransel Merk TABOT warna merah dan 6 (enam) paket dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah yang diletakkan diatas pintu kamar rumahnya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, pelaku ini mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Dan ia mendapatkan narkoba tersebut dari HB yang saat ini sudah menjadi DPO Polres Kampar,”jelas Kasat.
Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
” Kami berharap kerja samanya dengan pihak polres Kampar untuk melaporkan segala tindak pidana kasus narkoba ini,”harap Aprinaldi.