TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.Com – Seorang pencuri bibit sawit berhasil diamankan polisi. Pelakunya berinisial A als PG (52) warga Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah. Pria ini diamankan oleh SatReskrim Polres Kuansing karena telah mencuri sebanyak 60 batang bibit sawit milik NR (50) di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Kamis (09/02/2023) sekira pukul 02.20 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H menjelaskan Saat dia melakukan aksinya dini hari tadi, pelaku sudah langsung kita amankan Mapolres Kuansing,” ujarnya.
Kronologis kejadian bemula pada Kamis (09/02/2023) sekira pukul sekira pukul 02.20 WIB, pelapor (NR) bahwa saksi (SF) bersama Pak RT (RM) telah menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial A als PG (52) yang telah tertangkap tangan sedang mencuri bibit sawit yang berada di lokasi pembibitan pohon sawit milik NR yang berada di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Atas kejadian tersebut NR merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.
Adapun kronologis penangkapan, lanjut AKP Linter, bermula Kamis (09/02/2023) sekira pukul 02.00 WIB, saksi SF baru pulang kerumah dengan menggunakan mobil dan masuk kedalam rumah, kemudian kembali lagi ke mobil karena ada barang yang tertinggal, pada saat akan masuk kembali kedalam rumah SF melihat ada orang yang keluar dari belakang rumah membawa bibit Kelapa sawit dalam keranjang besi dengan menggunakan sepeda motor, karena saat itu hujan Gerimis SF mengikuti orang tersebut dengan menggunakan mobil, jarak sekitar 500 Meter SF menghadang jalan sepeda motor dan menangkap orang yang berada diatas sepeda motor yang berinisial A als PG (52).
Saat ditanya oleh SF, pelaku A als PG (52) langsung mengakui bahwa telah mencuri bibit kelapa sawit dari Pembibitan Kelapa sawit yang berada dibelakang rumah orang tua SF tersebut, dan dibawa kerumah orang tua SF, disana kemudian menghubungi perangkat desa dan Piket Siaga Polsek Kuantan Tengah, kemudian anggota Piket Polsek Kuantan tengah mengamankan dan membawa pelaku A als PG (52) Ke Mako Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Diwawancarai, A als PG (52) mengakui telah mencuri bibit sawit milik NR sebanyak 60 batang, oleh tersangka bibit itu bukan untuk dijual, melainkan sebagian sudah ditanam pelaku dilahan miliknya.
Bersama tersangka, personil mengamankan barang bukti 10 batang tanaman pohon sawit, Sepeda motor honda Supra dan Keranjang besi. Tersangka A als PG (52) disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Linter.
Sumber : Humas Polres Kuansing