Tambang, Metrojurnalis.Com -Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu di KM 16, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (30/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku adalah ZU (44) warga Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Bruto 2.85 Gram, Handphone merk Vivvo Wlwarna biru, tas sandang warna coklat, se ball plastik klip putih bening, plastik klip putih bening, kotak rokok Sampoerna, 2 lembar kertas brosur indomaret, alat hisap / bong dan kaca pirex.
Kejadian ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku yang berada di KM 16 sedang membawa Narkona, usia terima laporan tersebut, tim langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Selanjutnya lewatlah pelaku dan berhasil mengamankan di KM 16, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Dan dilakukan introgasi bahwa barang haram tersebut ada sebagian di rumahnya.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastik bening. Dengan rincian 1 (satu) paket ditemukan dalam tas sandang warna coklat yang digunakannya dan 9 (sembilan) paket yang dibungkus dengan kertas brosur indomaret dan diletakkan di dalam lemari kamar rumahnya.
Dari pengakuan pelaku ia mendapatkan Narkoba tersebut dari IM yang berada di Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku ini, “pelaku IM saat ini sudah masuk dalam DPO kita untuk pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut” tegas Kasat.