KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Polsek Kuantan Tengah di backup Polres Kuansing melakukan operasi penertiban aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai kuantan Desa Sawah dan Desa Seberang Taluk Hilir Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, akhirnya ditertibkan, Senin (06/02/2023) sekitar pukul 16.20 WIB.
Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas PETI. Penertiban PETI dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman serta didampingi oleh Kapolsek Kuantan Tengah yang diwakili Kanit Samapta Iptu Said. M. Ali Honofia dan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Mario Suwito SH,MH, bersama dengan personil gabungan 7 Personil Polsek Kuantan Tengah dan 14 Personil Sat Reskrim Polres Kuansing.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin Nababan, S.H, mengatakan “kegiatan diawali dengan apel App jukrah dan cb personil yang akan melaksanakan penertiban PETI serta mempersiapkan sarana prasarana giat operasi penertiban berupa menurunkan dan pemasangan speedboat milik sat samapta Polres Kuansing, ”
“Kemudian 5 (lima) personil yang dipimpin Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Mario Suwito, SH.MH menelusuri aliran sungai kuantan sebagaimana laporan masyarakat tentang aktivitas PETI tersebut dan personil yang lainnya melaksanakan stanby di tangga batu tepian narosa Teluk Kuantan guna mengantisipasi kemungkinan butuhnya perkuatan personil, ” tutur Fridolin.
“Pada saat personil gabungan tiba di TKP menelusuri aliran sungai kuantan Desa Sawah dan Desa Seberang Taluk Hilir, personil menjumpai 9 (sembilan) unit rakit penambang SIRTU dan 1 (satu) rakit PETI di aliran sungai kuantan Desa Seberang Taluk Hilir, ”
“Terhadap 9 (sembilan) unit rakit penambang SIRTU dilakukan pengecekan dan ditemui ada 2 (dua) rakit yang memakai karpet/penyaring emas dan personil mengambil untuk BB dan terhadap 1 (satu) unit rakit PETI di aliran sungai kuantan Desa Seberang Taluk Hilir personil melakukan tindakan Deskresi Kepolisian secara terukur dengan melakukan pengrusakan dengan cara di bakar bertujuan agar pemiliknya tidak dapat kembali bekerja, ” pungkas Fridolin.
Kapolsek mengatakan “dari analisa
aktivitas (Penambangan Emas Tanpa Izin) PETI di aliran sungai kuantan Desa Sawah dan seberang taluk hilir tersebut bermoduskan dengan aktivitas penambangan SIRTU (Pasir dan batu) akan tetapi menggunakan alat PETI seperti penyaringan menggunakan karpet aladin dan merkuri /air raksa untuk menambang emas, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas tindakan yang telah dilakukan,” ungkapnya.
“Kegiatan tersebut diprediksi akan beraktivitas kembali penambangan SIRTU (Pasir dan batu) yang menggunakan alat PETI seperti penyaringan menggunakan karpet aladin untuk menambang emas sehingga personil akan melakukan giat penertiban oleh Tim secara berkesinambungan guna mempersempit ruang gerak para pelaku PETI dan Penambang Sirtu yang menggunakan karpet dan merkuri / air raksa untuk mengambil atau menambang emas, ” pungkas Fridolin.
“Dari penertiban aktifitas PETI, beberapa barang bukti diamankan ke Polres Kuansing yakni 2 (dua) karpet aladin, 1 (satu) unit mesin robin, 1 (satu) buah dulang, 2 (dua) ember kalam dan 1 (satu) ons mercury / air raksa, ” jelas Fridolin.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing