Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu

Kriminal79 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.Com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah MS Alias SL (42) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam dan 1 (satu) buah sendok plastik .

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek
Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat,
bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika jenis shabu di seputaran areal parkir truck di Jln. P.u. lama, Kel. Lubuk gaung, Kec. Sei Sembilan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MS Alias SL (42), Jumat (03/02/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri MS Alias SL (42). Selanjutnya kini MS Alias SL (42) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Senin (06/02/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka MS Alias SL (42) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka MS Alias SL (42) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *