Polsek Medang Kampai berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AS (41)

Kriminal71 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.Com – Kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi diwilayah hukum Polsek Medang Kampai, tepatnya disebuah rumah sewa di Jalan Khaidir Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AS (41) kurang dari 12 jam usai menerima laporan dari korban.

Kejadian diketahui korban Kamis (26/01/2022) sekira pukul 04.00 WIB, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medang Kampai sekira pukul 15.00 WIB, dan AS (41) berhasil dibekuk, Jumat (27/01/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, pelaku melancarkan aksinya saat para korban yang merupakan rekan-rekannya sedang terlelap tidur. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dan 2 (dua) unit Handphone Andorid.

“AS (41) bersama kedua rekannya yakni M. Nazrul Nizam dan Ikhwal Ramadhan sedang menginap dirumah sewa rekannya M. Zul Syafii. Namun saat ketiga rekannya sedang terlelap, AS (41) mencuri dan membawa kabur barang-barang berharga milik rekannya tersebut,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, Jumat (27/01/2023).

Dilanjutkan Kapolsek Medang Kampai, kurang dari 12 jam usai menerima laporan AS (41) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai saat tengah berada dilokasi persembunyiannya di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

Bersama AS (41), turut diamankan barang bukti berupa1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo Y91 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Oppo A71 warna Biru. Ketiga barang berharga tersebut merupakan milik rekan-rekan AS (41) yang diambil tanpa seizin pemiliknya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (41) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *