LAPAS PEKANBARU BERSINERGI DENGAN POLDA RIAU DALAM PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA

Nasional141 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus peredaran narkoba 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.

Hal itu diungkapkan pada Kamis (26/1/2023) pagi oleh Wakapolda Riau Brigjend Pol Kasian Rahmadi di Mapolda Riau.

Keberhasilan ini tentunya juga tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi antara Polda Riau dan Lapas Kelas II A Pekanbaru mulai dari proses bon keluar WBP yang bersangkutan untuk di lakukan pemeriksaan oleh Polda Riau.

Sinergi tersebut tidak sampai disana, tetapi petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru juga melakukan penggeledahan secara intens di kamar WBP tersebut. Dengan terlebih dahulu mengumpulkan semua informasi terkait dugaan kuat WBP tersebut melakukan pengendalian narkoba Sehingga kasus ini dapat terungkap. Hasilnya petugas hanya menemukan satu unit hand phone yang langsung diserahkan kepada pihak Polda Riau disertai dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima.

Kalapas Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno dalam keterangannya menjelaskan “Petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru telah bekerja secara maksimal, semua barang dan badan tiap pengunjung selalu kita lakukan pemeriksaan. Dan kita juga mempunyai mesin x-tray utk mendeteksi semua barang bawaan pengunjung yang masuk ke dalam Lapas. Kami akan terus berbenah dari kejadian ini, karena mereka selalu punya cara untuk memasukkan barang barang terlarang ke dalam Lapas.”Ucapnya.

Kami selalu siap bekerja sama dengan pihak manapun terutama pihak kepolisian dalam hal pengungkapan tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh WBP Lapas Kelas II A Pekanbaru.

“Kami juga akan melaksanakan penyelidikan secara intern, seandainya ada petugas kita yang terlibat dalam pengendalian narkoba ini tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yg berlaku.”Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *