PEKANBARU, Metrojurnalis.Com– Menindaklanjuti Surat Kanwil Kemenkumham Riau Nomor : W4-HM.02.03-0357 tentang : Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru lakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jumat (20/01/2023).
Pada kesempatan itu, Kalapas Pekanbaru yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Jefriyandi Gultom) serta Kasubsi Sarana Kerja (H.Turnip) dan Kasubsi Bimbingan Kerja (M.Siagian), yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru (Syamsuwir) bersama Kepala Sub Koordinator Standarisasi Kompetensi dan Kelembagaan Pelatihan (Yusri Efrianto).
Kasi Giatja, Jefriyandi Gultom, menyampaikan bahwa sebagaimana untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program pembinaan kemandirian serta menindaklanjuti Surat Kanwil Kemenkumham Riau Nomor : W4-HM.02.03-0357 tentang : Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) maka dalam kunjungan ini kami bermaksud untuk melakukan koordinasi dan komunikasi.
“Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tentunya sangat bermanfaat untuk warga binaan nantinya setelah bebas, yang mana sertifikat pelatihan kerja yang kemudian bisa diterbitkan sendiri dapat berguna bagi mereka dalam mendapatkan pekerjaan ataupun juga sebagai bukti administratif terkait kompetensi keterampilan yang mereka miliki,” ungkap Jefri.
Dalam Koordinasi ini Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru akan segera membentuk Tim dalam rangka memberikan rekomendasi bengkel kerja serta memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Lapas Pekanbaru untuk mendapatkan tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan diakhiri dengan pengusulan perjanjian kerjasama antara Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.