DELAPAN ORANG WBP LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN LITMAS DAN ASSESMENT RISIKO RESIDIVIS INDONESIA (RR-I) DARI PK BAPAS

Nasional145 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com– Sebanyak delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru mengikuti kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru. Selasa (17/01/2023). WBP yang diusulkan litmas ini terdiri dari pengusulan Pembebasan Bersyarat dan Assessment Risiko Residivis Indonesia (RR-I)

Litmas diadakan di Ruang layanan kunjungan. WBP yang mengikuti litmas dipanggil satu per satu untuk dilakukan penelitian dan wawancara. Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru melalui KASI BINADIK (Bimbingan Narapidana dan Anak Didik) Ismadi menjelaskan litmas merupakan dasar pertimbangan dari pola pembinaan yang ada di Lapas dan Rutan. Ucapnya

Litmas merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas melakukan wawancara dan observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Litmas ini sendiri merupakan alat hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lapas untuk dapat menentukan bagaimana WBP nanti kedepannya. Selain itu, Litmas menjadi alat yang wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan perkara anak. Biasanya Litmas ini tergantung dari permintaan dari Lapas (untuk dewasa) dan polisi (untuk anak).“

Saat ini ada enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kita yang sedang mengikuti litmas untuk mendapat PB (Pembebasan Bersyarat) dan dua orang dilakukan Assessment Risiko Residivis Indonesia (RR-I) untuk mencegah pengulangan tindak pidana sekaligus menjadi tolok ukur berhasil tidaknya bimbingan yang dilaksanakan oleh Bapas sehingga membantu percepatan revitalisasi pemasyarakatan.

Hasil litmas tersebut akan ditindak lanjuti dan dari situ dapat disimpulkan WBP yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Litmas ini sebagai langkah awal dari tahapan pembinaan dalam melakukan penilaian tahanan anak dan Warga Binaan Pemasyarakatan sekaligus sebagai langkah dalam menentukan program perawatan dan pembinaan yang terbaik”, Dengan adanya litmas ini diharapkan pola pembinaan akan berjalan dengan efektif dan bermanfaat bagi WBP”, Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *