Guru Ngaji Diciduk Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

Kriminal137 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik Polres Kuansing berhasil membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berinisial M als H (59), di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (15/01/2023) pukul 21.30 WIB.

Terduga pelaku M als H (59) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terjadi pada Kamis (12/01/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Perbuatan beejat tersebut dilakukan M als H (59) pada Kamis tanggal 12 Januari 2023, sekitar pukul 17.30 wib didalam rumahnya di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku saat korban MAY (6) sedang belajar mengaji.

Kronologi kejadian berawal korban MAY (6) bersama dengan adiknya diantar oleh pelapor ortu korban UY (33) untuk belajar mengaji dirumah M als H (59), kemudian pelapor (ortu korban) langsung pulang, sekira jam 19.00 Wib dan sewaktu korban berada didalam rumah pelaku.

Pelaku M als H (59) memanggil korban dan menyuruh duduk disamping pelaku, kemudian langsung memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kanannya dan pelaku memasukkan tangan kirinya kedalam celana dalam korban dan memegang kemaluan korban MAY (6) dan setelah itu korban langsung pulang kerumahnya yang jaraknya lebih kurang 50 meter.

Setelah sampai dirumah, korban langsung menceritakan tentang kejadian tersebut kepada ortu korban, selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor ortu korban UY (33) membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik guna pengusutan lebih lanjut, ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K, M. Si melalui keterangan resmi melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah,S.H.

Dijelaskan Ferry, “kronologi penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencabulan di Desa Pantai Kec. Kuantan mudik, kemudian Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah, S.H, memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi pelaku sedang berada didalam rumah warga, kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik”.

“Barang bukti diamankan 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna biru putih, 1 (satu) helai celana panjang kaos warna biru putih dan 1 (satu) helai celana dalam warna putih milik korban,” ungkap Ferry.

“Pelaku M als H (59) diduga telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur Ferry menutup keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *