DUMAI, Metrojurnalis.Com– Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Anton yang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika melalui penasehat hukumnya, terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai.
“Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Anton terdakwa penyalahgunaan narkotika telah dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Muhammad Tahir, S.H pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 lalu,” penyampaian Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui KBO sat Narkoba Polres Dumai Iptu Doni Binsar, S.H.,M.H ditempat terpisah pada Sabtu (14/01/2023).
Iptu Doni menjelaskan pertimbangan hakim menggugurkan gugatan praperadilan Anton sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, yang menentukan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sejak dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan negri Dumai maka status tersangka sudah beralih menjadi terdkwa dan perkara tersebut menjadi kewenangan hakim untuk mengadili,” ujarnya.
Sehingga dalam hal ini Polres Dumai menang dalam gugatan praperadilan dan terhadap gugatan yang di ajukan Anton terdakwa penyalahgunaan narkotika dinyatakan gugur demi hukum.
Sebelumnya diketahui, Anton ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Sat Narkoba Polres Dumai karena menguasai sejumlah barang bukti yakni 92 Kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan 304.491 butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Anton beserta seluruh barang bukti berhasil diamankan di tepi Pantai Sungai Papan Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.