TAPUNG HILIR, Metrojurnalis.Com – Polsek Tapung Hilir kali ini melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat bersama Pemerintah Desa, Pengurus KUD, Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna Desa Tapung Lestari, Jum’at (13/01/2023) pukul 09.45 wib pagi tadi.
Dalam kegiatan Jum’at Curhat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH didampingi Ps Kanit Shabara Aipda Suhendra W, Bhabinkamtibmas Desa Tapung lestari Briptu Marwansyah, Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju Bripka Laris Silaban dan Banit Intelkam Briptu Teguh Dwiandri Putra.
Sementara itu, hadir dari Pemerintah Desa Tapung lestari, Kepala Desa Saepi Hidayat bersama Aparatur Desa, Ketua KUD Tri Manunggal Abadi Tigor Alamsyah, Sekretaris Supriyanto Munthe dan Bendahara Suparlan, kemudian hadir juga perwakilan BPD Fransiska Ria Nainggolan dan beberapa pengurus Karang Taruna Desa Tapung lestari.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK yang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Desa Tapung lestari dan pengurus KUD Tri Manunggal Abadi bersama Karang Taruna atas sambutan yang telah disiapkan pada pelaksanaan Jum’at Curhat kali ini,” ungkapnya.
Kapolsek dalam hal ini mengingatkan agar kita bisa sama-sama menjaga situasi Kamtibmas diwilayah Kec. Tapung hilir khususnya di Desa Tapung lestari tetap aman dan kondusif, saya berharap Pos Siskamling yang ada di Desa Tapung lestari agar diaktifkan kembali untuk mengantisipasi tindakan pencurian dirumah warga,” ucap Kapolsek Tapung hilir menutup sambutannya.
Dalam kegiatan Jum’at Curhat kali ini, beberapa pertanyaan dan masukan disampaikan oleh pihak Pemerintah Desa, pengurus KUD dan Karang Taruna diantaranya :
– Terkait kekuatan hukum Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat oleh Desa.
– Permasalahan ternak sapi yang di lepas liarkan dan termasuk tindakan yang harus dilakukan apabila sapi tersebut sudah merugikan masyarakat.
– Proses Hukum pelaku tindak pencurian buah sawit yang nilai kerugian tidak sampai Rp 2.500.000,-
Menanggapi pertanyaan dari masyarakat, Kapolsek Tapung hilir AKP M.Simanungkalit SH MH selanjutnya memberikan tanggapannya terkait kekuatan Perdes dan Kapolsek menjelaskan bahwa Perdes disetiap Desa itu setara dengan UU dan Peraturan Pemerintah, namun perlu diketahui Perdes adalah peraturan terendah yang dibuat berdasarkan kesepakatan kelompok dan masyarakat yang berada disuatu wilayah,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, terkait pencurian buah kelapa sawit yang nilainya dibawah Rp 2.500.000,- perlu diketahui bahwa kami tidak bisa menahan pelaku pencurian tersebut, akan tetapi apabila sudah pernah pelaku menjalani sidang di Pengadilan dan masih mengulangi perbuatannya, maka pelaku bisa kami tahan,” jelasnya lagi.
Dan untuk permasalahan ternak sapi yang dilepas liarkan, Kapolsek berpesan agar bisa saling menjaga hewan ternaknya dan apabila ada hewan ternak yang merusak dan merugikan masyarakat kemudian hewan tersebut dilukai atau dibunuh tetap yang membunuh hewan tersebut salah, jadi apabila ada hewan ternak yang masuk pekarangan atau kebun warga agar diikat sapi tersebut dan biarkan pemilik sapi tersebut datang dan pada saat itu kita sampaikan kepada pemilik ternak agar menjaga hewan ternaknya dan apabila ada kerugian akibat ternaknya agar diminta pertanggung jawaban kepada pemilik ternak secara musyawarah dan mufakat,” pungkas Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH.
Pelaksanaan Jum’at Curhat Polsek Tapung hilir di Desa Tapung Lestari yang dilaksanakan di aula Karang Taruna berakhir pukul 12.00 wib dan berjalan dalam situasi aman dan kondusif.**