Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – Jajaran Lapas Kelas II A Pekanbaru mengikuti kegiatan pendampingan dan pendalaman materi assesment kepada seluruh assesor yang ada di Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Riau pada Rabu pagi (11/01/2023). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau.
Bertempat di Aula Saharjo Lapas Kelas IIA Pekanbaru, kegiatan dilakukan secara langsung yang diikuti oleh assessor diseluruh UPT Pemasyarakatan Se-kota Pekanbaru sedangkan diluar kota Pekanbaru tetap mengikuti kegiatan secara daring melalui laman aplikasi zoom.
Dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau Subagdo Wulandoro.
Dalam sambutannya, Subagdo menyampaikan bahwa Asessment merupakan hal yang sangat penting saat ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa terkait Hak Bersyarat bagi narapidana harus melalui assessment penurunan resiko yang dilakukan oleh petugas Lapas ataupun Rutan.
“Teman-teman semua seperti diketahui bahwa sesuai dengan Undang-Undang yang baru Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait dengan hak bersyarat harus melalui Asessment penurunan resiko yang dilakukan oleh petugas Lapas ataupun Rutan. Oleh karena itu kita menyelenggarakan kegiatan ini agar kita semua khususnya assessor bisa memahami tata cara dan mengasah kemampuan dalam mengasessment warga binaan yang akan memperoleh hak integrasi”. Ucap Subagdo.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, petugas Lapas ataupun Rutan yang ditunjuk sebagai Asessor diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan assessment kepada warga binaan pemasyarakatan yang akan mendapatkan hak integrasi, sehingga sesuai dengan peraturan terbaru proses pemberian hak integrasi baik itu Pembebasan Bersyarat (PB) ataupun lainnya bisa berjalan dengan lancar.