TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.Com– Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, menangkap 2 (dua) orang pelaku S (23) dan RA (37) kasus tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor di Desa Pulau Komang Kec Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi yang merugikan korbannya DP (37) pada hari Jumat (30/12/2022) pukul 00.30 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan “kronologi kejadian kedua tersangka berawal terlihat mencurigakan disebuah warung yang hendak melakukan percobaan mencuri sepeda motor yang terparkir tidak jauh dari rumah DP pada saat DP dan keluarga sedang mengadakan acara Khitanan dan di hibur dengan acara dendang dirumahnya yang beralamat di Desa Pulau Komang Kec. Sentajo Raya Kab. Kuansing,”
Kemudian DP dan adik sepupunya segera menyusul ke arah warung tersebut yang sudah tutup dimana 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut duduk-duduk (mencurigakan) dan kami langsung mengintrogasi keduanya sehingga tidak lama kemudiam warga sekitaran Desa Pulau Komang langsung ramai mendekat dan akhirnya kami menemukan sebuah kunci T di saku celana milik salah satu laki-laki tidak dikenal yang mengaku berinisial S dan RA.
Warga kemudian menginterogasi kedua orang laki-laki tersebut namun karna jawaban mereka terus berbelit belit sehingga akhirnya DA mengamankan kedua laki-laki yang dicurigai tersebut kerumahnya yang tidak jauh dari warung, sesampainya dirumah tidak lama kemudian pihak Kepolisian Polres Kuansing yang bernama Sdr. APRIZAL dan PAK ZULFENDI datang untuk membawa 2 orang laki-laki ke Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatan, dan DA pun membuat laporan atas kejadian yang saya alami, ujarnya.
“Setelah dikantor polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya hendak mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih BM 3099 KU milik DA yang terparkir di depan warung pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira jam 00.30 WIB,” ungkap Linter
Kronologi penangkapan berawal Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa Kedua diduga Pelaku (S dan RA) percobaan pencurian diamankan di Polres Kuansing dan selanjutnya Kasat Reskrim menghubungi Kanit Idik I Ipda Debi Setyawan, S.H.M.H, dan personil Piket Sat Reskrim Aipda Romi Suratmo, S.E, Bripka Yance Arma, S.H dan Bripda Winter Sidabutar dan team Opsnal Sat Reskrim melakukan cek TKP, mengintorgasi saksi-saki dan mencari barang bukti.
Setelah melakukan interogasi terhadap saksi korban dan saksi-saksi terkait kemudian Terlapor megakui perbuatannya lalu kedua pelaku (S dan RA) diambil keterangan di ruang unit I Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi untuk Proses lebih lanjut.
“Barang bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor matic merk honda beat warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor matic merk honda beat warna hitam tidak ada Nomor Polisi, 1 (satu) unit handphone android merk infinik, dan 1 (satu) unit handphone android merk oppo,” ujar Linter.
“Kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian,” tutup Linter.
Sumber : Humas Polres Kuansing