Polsek Kepenuhan Laksanakan Pengecekan Satwa Langka Jenis Rusa, Simak Kata Iptu Anra Nosa SH MH

Nasional167 Dilihat

ROKAN Hulu, Metrojurnalis.Com – Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan pengecekan Satwa Langka Jenis Rusa, Jum’at (30/12/2022) sekitar pukul 08 30 Wib.

“Iya Bang, Kami melakukan pengecekan Hewan dilindungi Jenis Rusa yang saat ini berada di Areal Perkebunan Masyarakat yang terletak di Desa Kepenuhan Sejati,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH, Minggu (31/12/2022)

Lanjutnya, Rusa termasuk dalam Satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018.

Anra menjelaskan, kronologisnya, Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat Desa Kepenuhan Sejati

Di lokasi itu adanya hewan liar jenis Rusa yang terlihat sering mengikuti Sapi (Hewan Ternak) milik Masyarakat Desa Kepenuhan Sejati

Sumber juga menjelaskan dengan keberadaan Rusa tersebut, sudah beberapa kali diburu Masyarakat dari luar Desa Kepenuhan Sejati.

Namun upaya perburuan tersebut selalu dihalangi Masyarakat Desa Kepenuhan Sejati.

Kemudian Kapolsek Kepenuhan langsung berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Riau yang diterima Operator Call Center BKSDA Propinsi Riau Sunarko

Dari hasil koordinasi tersebut, pihak BKSDA Propinsi Riau, Jum’at 30 Desember 2022 akan melaksanakan observasi terhadap Rusa tersebut.

Selanjutnya, pihak BKSDA saat ini sudah dalam perjalanan menuju lokasi dari Pekan Baru – Riau.

Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Masyarakat dan hasil koordinasi dengan BKSDA Propinsi Riau tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Personil bersama Masyarakat Desa Kepenuhan Sejati untuk memberikan sosialisasi tentang larangan berburu Rusa tersebut (Termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi)

“Kemudian tetap menjaga keberadaan Rusa tersebut dari gangguan serta upaya Perburuan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab, Karena menangkap (Berburu) Satwa yang dilindungi merupakan suatu kejahatan, yakni dinamakan Tindak Pidana di bidang Konservasi,” terang Anra.

Dalam pengecekan itu, Kapolsek Kepenuhan di dampingi Kanit Intelkam Aipda Andi Norman, Kanit Propam Aipda Erly Asbi dan Bhabinkamtibmas Desa Kepenuhan Raya Aipda Andi Rahmad Hsb

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *