DUMAI, Metrojurnalis.Com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yakni TS (45) dikediamannya usai tidak memenuhi panggilan dari Kepolisian, Kamis (29/12/2022) lalu.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menjelaskan TS (45) berhasil diamankan atas Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dilakukannya pada April 2020 lalu, TS (45) bertindak sebagai perantara Jual Beli Rumah Toko (Ruko) yang disepakati senilai Rp. 150.000.000,-.
“Usai melalukan pembayaran senilai Rp. 5.000.000,- melalui Transfer Bank dan pembayaran senilai Rp. 145.000.000,- disalah satu Kantor Notaris PPAT di Kota Pekanbaru, kemudian TS (45) berjanji akan segera menyerahkan kunci serta mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) bangunan Ruko tersebut. Namun hingga kini TS (45) belum juga menunaikan janjinya dan telah mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak 2 (dua) kali,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Sabtu (31/12/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, bersama TS (45) turut diamankan sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) rangkap Akta yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah H. Indra Purnama, S.H pada tanggal 17 April 2020, 1 (satu) rangkap fotocopy serifikat tanah yang dilegalisir dan 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 (satu) unit Ruko senilai Rp.145.000.000,- pada tanggal 17 April 2020.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS (45) dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.