PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – SIARANPERS
Nomor : PR- 203 /L.4.3/Kph.3/12/2022P ada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Imam Masjid Kejaksaan Tinggi Riau Ustad Almasuri S.Pdi dengan tema berdzikirlah dimanapun dan kapanpun yang disampaikan oleh Imam Masjid Kejaksaan Tinggi Riau tersebut, diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Imam Masjid Kejaksaan Tinggi Riau melanjutkan bahasan hadits tentang dzikir dimana ada suatu hadits mengatakan bahwa “berdzikir lah kamu sebanyak-banyaknya sehingga orang lain berkata kepadamu gila atau ria”. Maksud dari hadits ini ialah menganjurkan kita untuk selalu berdzikir sebanyak-banyaknya dimanapun kita berada baik itu di tempat kerja, di rumah, di masjid, di dalam perjalanan, dan setiap saat dimanapun serta kapanpun kita berada sehingga orang mengira kita tergila gila akan berdzikir kepada Allah atau sehingga orang mengatakan kita ria. Namun ingatlah para hamba Allah SWT berdzikir dalam konsep seperti ini janganlah berdzikir sebanyak mungkin dengan suara yang nyaring atau benar-benar dengan sengaja menunjukkan kepada orang lain bahwasanya kita sedang berdzikir, sebab itu sudah termasuk benar-benar ria. Berdzikir lah kepada Allah SWT sebanyak mungkin dengan suara yang pelan dan hanya Allah SWT dan kita yang tahu. Jangan lah karena niat baik kita yang ingin berdzikir kepada Allah SWT sebanyak banyaknya menjadi suatu kebanggaan yang kita tunjukkan ke orang-orang sebab itu sudah menjadi kesalahan, menjadi sebuah ria yang tidak lagi mendapat pahala dari Allah SWT.
Selanjutnya Imam Masjid Kejaksaan Tinggi Riau juga menyampaikan bahwa Perbedaan Dzikir dengan ibadah lain adalah kalau ibadah lain (Shalat, Puasa, Haji) mempunyai waktu-waktu tertentu dan juga mempunyai waktu yang dilarang untuk melakukannya sedangkan dzikir kepada Allah tidak mengenal tempat dan waktu, dilakukan secara terus menerus tanpa henti (istiqamah) agar memperoleh kemenangan. Dzikir yang dilakukan terus menerus tersebut tentu saja Dzikir khafi (Dzikir tanpa bersuara) sedangkan Dzikir Jahar (Bersuara) yang biasanya dilakukan secara berjamaah memilki batas waktu dan tempat.
Dengan dilaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran, ini semua dilakukan semata-mata untuk memuliakan agama Allah diatas bumi-Nya, serta untuk kebaikan manusia itu sendiri.
Kegiatan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).
dto
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002