KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Polsek Hulu Kuantan Polres Kuansing menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice, Kamis (29/12/2022) pukul 14.00 WIB yang dihadiri oleh Personil Polsek Hulu Kuantan Aipda Rudi Kasniran, SH, Bripka Subrantas Siswanto, Bripka Tri Darmon Lubis, SH, dan Kedua Belah Pihak.
Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor inisial BAP (16) warga Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten kuansing.
Kasus penganiayaan yang berujung Restoratif Justice itu terjadi pada hari Rabu (28/12/2022) di Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten kuansing yang dilakukan oleh inisial RY (47) warga Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, kepada wartawan melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, S.H, menjelaskan “restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban”, ujar Kapolsek.
“Kejadian bermula RY (47) menendang kursi yang di duduki oleh BAP (16) sehingga terjatuh dan kemudian RY mencekik leher BAP, atas kejadian tersebut BAP kurang senang dengan perbuatan RY tersebut Langsung datang ke Polsek Hulu Kuantan, selanjutnya Bhabinkamtibmas memanggil kedua belah pihak untuk mediasi dan Kesepakatan Berdamai, ” tutur Johari.
Johari menyampaikan “sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif, Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yg sama kepada pihak pertama maupun kepada orang lain”.
Pihak kedua dan pihak pertama tidak akan menuntut atas kejadian tersebut dan akan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, apabila salah satu pihak melanggar perjanjian ini maka tindakan selanjutnya akan di selesaikan dengan cara menempuh jalur hukum dengan pihak yang berwajib.
“Perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, ” terang Kapolsek.
“Dari hasil kajian, melalui gelar perkara kami berpendapat bahwa perkara tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif,” tutur Johari.
Lanjutnya lagi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. “Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” ucapnya.
“Pelaku dan korban juga telah sepakat membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Hulu Kuantan,” jelas Johari.
Kedua belah pihak yang telah berdamai, juga memberi apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas fasilitasi dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Hulu Kuantan.
“Keadilan Restoratif (Restorative Justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan, ” pungkas Johari.
“Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” tutupnya mengakhiri keterangan.
Sumber : Humas Polres Kuansing