TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.Com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, menangkap seorang pelaku PA als P (32 tahun) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah kontrakan yang terletak Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang merugikan korbannya NRS (22 tahun) pada hari Minggu (11/12/2022) pukul 00.30 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan tersangka melakukan pencurian 1 ( satu) unit handphone merk OPPO A3s, uang tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kartu atm 2 (dua) buah dan juga tas warna hitam dirumah kontrakan korban NRS (22) yang terletak di Jalan Proklamasi dibelakang toko kuansing mart Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
NRS (22) terbangun dari tidur, lalu melihat PA als P masuk kedalam kamarnya yang tidak terkunci. Kemudian pelaku (PA) tersebut terkejut melihat korban (NRS) yang mempergokinya dan langsung kabur pergi keluar rumah dengan melewati jendela depan rumah kontrakan tersebut yang sudah terbuka.
NRS (22) mencoba mengejar dan meneriakinya dengan mengatakan “maling” namun pelaku tersebut lari dan tidak nampak lagi. Atas kejadian tersebut NRS (22) melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku (PA als P) pencurian dengan pemberatan berada di Lingkungan I Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuanatan Singingi, ” ungkap Linter
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing langsung bergerak menuju ketempat pelaku (PA als P), sesampainya di Lingkungan I Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi bahwa diduga PA als P berada di salah satu warung milik warga, ” tutur Linter.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku PA als P sekira pukul 15.00 Wib. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing langsung menginterogasi lisan pelaku tentang dari mana diduga pelaku mendapatkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s tersebut, tetapi pelaku tidak bisa menjelaskannya, kemudian anggota Opsnal Satreskrim pun langsung membawa pelakubsan barang bukti Ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, ” ungkap Linter.
“Tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Linter.
Sumber : Humas Polres Kuansing