Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – SIARAN PERS
Nomor : PR- 178 /L.4.3/Kph.3/12/2022P ada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dengan tema “Keutamaan Berdzikir Waktu Petang”, diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH melanjutkan pembahasan Hadits tentang berdzikir dan menghargai waktu di muka bumi dengan cara berdzikir kepada Allah SWT. Sesuai dengan yang dikatakan baginda nabi “barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini di siang hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati pada hari tersebut sebelum petang, maka ia termasuk penghuni surga. Dan barang siapa yang mengucapkannya di malam hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati sebelum subuh, maka ia termasuk penghuni surga”. Karena dzikir merupakan salah satu ibadah dengan terus mengingat Allah SWT setiap harinya. Supaya hati menjadi lebih tenang, dimudahkan segala urusan dan dilindungi oleh Sang Pencipta.
Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH juga menyampaikan bahwa melalui dzikir petang ini, kita bisa menjadikannya wadah untuk mencurahkan isi hati baik itu keluh kesah maupun meminta pertolongan. Dzikir petang juga termasuk ibadah yang dicintai oleh nabi Muhammad SAW yang sampai disebutkan justru pahalanya kebih besar dari memerdekakan empat budak serta mengangkat derajatnya di hadapan Allah SAW.
Dengan dilaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran, ini semua dilakukan semata-mata untuk memuliakan agama Allah diatas bumi-Nya, serta untuk kebaikan manusia itu sendiri.
Kegiatan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).
Pekanbaru, 13 Desember 2022
dto
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002