KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSSION TINDAK PIDANA KORUPSI DAN UPAYA PENCEGAHANNYA DALAM PENYELESAIAN PEMBANGUNAN PROYEK KETENAGALISTRIKAN

Nasional146 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – SIARAN PERS
Nomor : PR- 177 /L.4.3/Kph.3/12/2022P ada hari Rabu tanggal 13 Desember 2022 Pukul 09.30 Wib sampai dengan selesai bertempat di Ruang Rapat Hotel Premiere Kota Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjadi narasumber pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya Dalam Penyelesaian Pembangunan Proyek Ketenagalistrikan.

Hadir dalam acara tersebut :
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi;
2. General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng I Njoman Surjana;
3. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, SH., MH
4. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau Agung Murdifi;
5. PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera Daniel Eliawardhana.
6. Koordinator bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Djaka Bagus Wibisana, SE., SH;
7. Kasi Pertimbangan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Ruly Afandi, SH.

Dalam sambutannya General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, I Njoman Surjana D menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada peserta yang telah hadir dalam Forum Group Discussion ini dan dalam sambutannya juga menyampaikan dengan forum ini akan dapat terjalin sinergitas dalam mensukseskan pembangunan listrik nasional.

Dalam sambutan sekaligus pemaparannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan beberapa poin yakni apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi, Pasal Pasal yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tterkait dengan penyebab terjadinya praktek-praktek umum korupsi pada proyek ketenagalistrikan yakni : 1. Sistem yang mendukung dan karakteristik proyek ketenagalistrikan membuka peluang korupsi dan penyuapan yaitu Tahapan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan melibatkan banyak pihak yang terikat dalam mekanisme kontrak dan Kurangnya mekanisme check and balance oleh manajemen, 2. Belum adanya regulasi internal yang berorientasi pada meminimalisir celah korupsi pada tiap program pembangunan/proyek dan 3. Satuan pengawasan Internal belum optimal.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan terkait upaya pencegahan korupsi dalam proyek ketenagalistrikan yakni dapat dilakukan dengan melibatkan kerjasama antara PT. PLN (persero) dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni dengan cara melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen pengadaan, pendampingan hukum dalam proses tender contract drafting dan apabila proyek tersebut masuk kategori proyek pembangunan strategis nasional dapat melibatkan bidang Intelijen Kejaksaan RI.

Dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya Dalam Penyelesaian Pembangunan Proyek Ketenagalistrikan tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).

Pekanbaru, 13 Desember 2022
Kasi Penkum Kejati Riau

dto

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *