ON CALL 24 JAM, PETUGAS KLINIK LAPAS KELAS II A PEKANBARU MAKSIMALKAN LAYANAN KESEHATAN

Nasional95 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan Pemasyarakatan tercapai, Sabtu (10/12/2022).

 

Berdasarkan regulasi tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berupaya memenuhi hak WBP khususnya di bidang kesehatan melalui penyediaan Klinik yang terdiri dari tiga orang dokter dan dua orang perawat atau tenaga medis.

 

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tim medis Lapas Pekanbaru dibuka setiap hari kerja, bahkan untuk situasi situasi tertentu (insidentil) yang membutuhkan penanganan cepat maka tim medis Lapas Pekanbaru dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam.

 

Seperti terjadi pada Jumat malam (09/12/22), di mana salah seorang warga binaan mengalami sakit, kemudian petugas pengamanan segera menghubungi dokter Lapas Pekanbaru dan dokter dengan sigap memberikan penanganan lebih lanjut. Jadi petugas klinik Lapas Pekanbaru tetap Stand by atau selalu siap jika warga binaan yang memiliki keluhan atau masalah kesehatan dan diarahkan ke poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.

 

Bila keluhan kesehatan warga binaan cukup hanya bisa ditangani oleh tim medis maka warga binaan yang bersangkutan tidak perlu dirujuk ke rumah sakit lain. Tapi apabila berasarkan hasil pemeriksaan tim medis warga binaan yang bersangkutan memerlukan penanganan lebih lanjut, maka WBP tersebut akan dirujuk ke rumah sakit.

 

Dengan kata lain dalam rangka memaksimalkan upaya pemberian hak pelayanan kesehatan kepada WBP, Lapas Pekanbaru juga memberikan layanan perawatan rujukan ke rumah sakit yang ada di Kota Pekanbaru. Layanan perawatan rujukan ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan keterbatasan sarana prasarana di Poliklinik Lapas Pekanbaru.

 

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru melalui Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binadik), Ismadi, mengungkapkan, “Perawatan dan pelayanan terhadap WBP merupakan tugas atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan. Ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *