Polsek Kuantan Tengah Di Back Up Polres Kuansing Komit Mencegah Kerusakan Lingkungan Dari PETI

Kriminal79 Dilihat

TALUK KUANTAN, Metrojurnalis.Com – Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (7/12/2022), satu unit rakit PETI di Desa Pulau Komang Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi dibakar dan dimusnahkan jajaran Polsek Kuantan Tengah dan Sat Reskrim Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin Nababan, S.H, mengatakan “bahwa terkait pemberitaan dari salah satu media online tentang adanya aktivitas PETI di Desa Pulau Komang Sentajo, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, saya bersama personel Polsek Kuantan Tengah, di back up Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kuansing IPDA Mario Suwito SH serta anggota gabungan 12 personil, terjun ke lokasi. Satu rakit PETI yang ditemukan langsung dibakar dan disita, ” jelasnya.

Dalam aksi itu, kata Fridolin, “pada saat personil gabungan tiba di TKP, dijumpai 1 (satu) unit rakit PETI yang sedang dirakit oleh pemiliknya, sehingga personil gabungan melakukan pengrusakan dengan cara di bakar agar pemilik tidak dapat menggunakan kembali untuk bekerja,”

Pada saat melakukan penindakan, jelas Fridolin, “minimnya sarana dan prasarana menjadi faktor pendukung pelaksanaan penertiban PETI yang berada di Sungai Kuantan seperti perahu karet, kondisi medan yang jauh melalui jalan setapak dan air sungai saat ini naik sehingga menjadi faktor pengambat menuju rakit PETI,”

Fridolin menegaskan melalui kegiatan yang dilaksanakan tersebut bahwa Polres Kuantan Singingi dan Polsek jajaran khususnya Polsek Kuantan tengah berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan – tangan yang tak bertanggung jawab seperti PETI.

“PETI dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk mahluk hidup lainnya,” tegasnya.

“Kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut berhubungan langsung dengan air sungai, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai, tidak dapat berkembang dan bahkan ada kekhwatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut,” ujar Kompol Fridolin.

Maka dari itu, dalam UU RI No 3 Tahun 2020, perubahan atas UU RI No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan mengancam berat pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin dengan sanksi pidana maupun denda.

Ia menghimbau dan berharap kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah untuk ikut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, serta peduli dengan masyarakat yang lain yang mungkin jadi korban akibat penambangan tersebut.

“Apabila masih melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Fridolin mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *