Polres Kuansing Menyikapi Pemberitaan Media Mengenai Adanya Aktivitas PETI di Hulu Kuantan

Kriminal98 Dilihat

TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.Com – Menyikapi pemberitaan media tentang adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin ( PETI) di desa Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sebagaimana pemberitaan disalah satu media online : *https://www.riaujurnal.com/detail/berita/alamak——raja-tambang-ilegal-kuansing-kembali-beroperasi-di-desa-koto-kombu*

yg dirilis pada hari Minggu ( 4/12) telah disikapi dan ditindaklanjuti oleh Jajaran Polres Kuansing, Minggu (4/12/2022).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasi Humas AKP Feriwardy menjelas kan, ” bahwa terkait pemberitaan yg muncul di media online tentang adanya aktivitas PETI ( pertambangan emas tanpa izin ) yg menggunakan alat berat di Ds Koto Kombu Kec Hulu Kuantan Kab Kuantan Singingi , Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim AKP. L.SIHALOHO, S.H,MH dan Kapolsek Hulu Kuantan AKP. JOHARI, S.H (Minggu ,4/12/22) untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pengecekan dilapangan guna menindak pelaku PETI tsb .

“Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, SH dan anggota bersama dengan personil Sat Reskrim Polres Kuansing yg dipimpin IPDA Mario Suwito SH (Kanit II Sat Reskrim) pada hari minggu (04/12/ 2022) Jam 13.30 Wib langsung turun melakukan pengecekan ke lokasi PETI dimaksud di Ds Koto Kombu Kec. Hulu Kuantan Kab Kuantan Singingi, namun saat sampai dilokasi petugas tidak ada menjumpai adanya aktivitas PETI ataupun para pelaku PETI yang diduga pelaku PETI tersebut terlebih dahulu sudah menghentikan aktivitasnya dan keluar atau kabur dari lokasi dan petugas hanya menjumpai bekas lokasi yg diduga sebelumnya tempat tersebut adalah sebagai lokasi berlangsungnya aktivitas PETI,”terang Kapolsek Hulu Kuantan

Kapolsek Hulu Kuantan AKP. JOHARI, S. H dalam keterangannya menyam paikan bahwa pihaknya selama ini telah sering memberikan himbauan kepada masyarakat pelaku PETI yg ada diwilayahnya agar dapat segera menghentikan aktivitas PETI tersebut , karena perbuatan tersebut disamping berdampak pada kerusakan alam dan kesehatan bagi masyarakat , terutama bagi masyarakat yg masih mengguna kan air sungai dalam melakukan aktivitas sehari-harinya , aktivitas PETI tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar Hukum dan pelakunya dapat diproses secara Hukum yg berlaku tegasnya.

Selanjutnya Kapolres Kuansing melalui Plh.Kasi Humas menyampaikan dan menghimbau kepada “masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas PETI diwilayahnya , silahkan segera memberitahukan atau melaporkannya ke pihak Polres Kuansing atau pihak Polsek terdekat agar dapat segera dilakukan tindakan kepolisian dilapangan sesuai prosedur Hukum yg berlaku .
Dan masyarakat dihimbau jangan takut melaporkan atau memberi informasi kepada pihak Kepolisian, karena pihak Kepolisian sudah pasti akan menjamin dan melindungi bagi masyarakat yg telah memberikan laporannya / informasinya pada pihak Kepolisian , bagi pihak awak media yang telah memberikan informasinya, kami juga mengucapkan terimakasih atas kepedulian rekan-rekan awak media dalam upaya bekerjasama Dalam Menjaga dari aktifitas PETI di Kab Kuansing ini,”ujar Plh Kasi Humas mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *