DUMAI, Metrojurnalis.Com – Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk 1 (satu) orang pelaku Penggelapan dalam Jabatan.
Pelaku Penggelapan dalam Jabatan yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai tersebut adalah pelaku berinisial A (22).
Pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) rangkap Faktur Tagihan Penjualan Barang dan 1 (satu) rangkap Berita Acara Kerugian hasil Auditor Internal PT.PRIMA RINTIS SEJAHTERA.
Pengungkapan kasus ini berawal Pada Hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira Jam 11.00 Wib, Terlapor Selaku Sales Produk Dua kelinci pergi Ke Ujung tanjung dan Bagan batu daerah Rokan Hilir bertugas untuk menjual Barang barang Produk Dua Kelinci dan mengambil uang tagihan Penjualan Produk Dua Kelinci, Dan Pada Hari Sabtu Tanggal 27 Agustus 2022 terlapor belum juga kembali Kekantor, Yang mana pada saat di hubungi oleh pihak perusahaan selaku Pelapor,Namun Hand Phone Tersangka berinisial A (22) sudah tidak Aktif lagi, Adapun Uang Tagihan dan Uang Barang pinjaman Kanvas yang telah di gelapkan oleh Tersangka berinisial A (22) dengan Nilai Total Rp.148.110.780 (Seratus Empat Puluh Delapan juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
Menindak lanjuti laporan tersebut, pada tanggal 26 November 2022 sekira 14.05 Wib team Opsnal Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh IPDA HENDRA DM HUTAGAOL,S.H, serta di back Up team Opsnal Polsek Indrapura-Sumut berhasil mengamankan Tersangka berinisial A (22) di Jalan Syaifuddin lk.ll Kel.Indrapura Kec. Air Putih Kab.Batubara-Sumatra Utara, kemudian dari hasil introgasi, Tersangka berinisial A (22) mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap Uang Tagihan dan Uang Barang pinjaman Kanvas milik PT.PRIMA RINTIS SEJAHTERA.
Kini pelaku Penggelapan dalam Jabatan dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP ARIS GUNADI S.I.K, M.H membenarkan penangkapan pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan tersebut.
“Tersangka berinisial A (22) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 (tahun ) Tahun” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP ARIS GUNADI S.I.K, M.H.