DUMAI, Metrojurnalis.Com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai Polda Riau kembali berhasil membekuk 2 (dua) pelaku Pencurian.
Pelaku Pencurian yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polsek Sungai Sembilan tersebut adalah BS (22) dan J (19)
2 (dua) pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Laptop Merk MSI Alpha A15 A3DDK warna hitam, 1 (satu) buah Tas Ransel Body Peak dan 1 (satu) charger Laptop.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menerima laporan dari pelapor An. EDZ (23), bahwa telah terjadi pencurian di Rumah Petak 5 Jl. Cut Nyak Dien Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai pada hari selasa tanggal 15 November 2022 sekira jam 05.00 wib dengan kerugian Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pertama terhadap J (19) saat sedang berada di Simpang Jl. Rimbun Jaya Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 21.00 wib. Lalu saat dilakukan intograsi J (19) mengaku bahwa ia ada menerima barang hasil curian dari BS (22) yang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk MSI Alpha A15 A3DDK warna hitam, 1 (satu) buah Tas Ransel Body Peak dan 1 (satu) charger Laptop.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap BS (22) saat sedang berada di Jl. Rimbun Jaya Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 21.30 wib, saat diintograsi BS (22) mengaku bahwa benar barang – barang tersebut hasil curian yang ia lakukan di Rumah Petak 5 Jl. Cut Nyak Dien Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai.
Kini 2 (dua ) pelaku Pencurian dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardo Purba S.H membenarkan penangkapan 2 (dua ) pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Saat dikonfirmasi, Kamis ( 24 / 11 / 2022 ) kepada pelapor EDZ ( 23 ) Mengucapkan “terima kasih kepada Pak Polisi Terutama kepada Pak Kapolres Dumai dan Kapolsek Sungai Sembilan dengan cepat dan reaponsif dalam ungkap kasus pencurian tidak sampai 2 (dua) minggu setelah saya membuat laporan, pelaku pencurian ter tangkap.”
“Kedua tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 ke 4e KUHP terhadap pelaku BS (22) dan J (19) dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (tahun ) Tahun dan maksimal selama 7 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardo Purba S.H