PEKANBARU, Metrojurnalis.Com -Polsek Tampan Polresta Pekanbaru ungkap tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menyerang kehormatan kesusilaan ( cabul ) di Jalan mayar sakti cafe FAV Kita Kel. Simpang Baru Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru (TKP), Rabu, (23/11/2022)
Kapolresta Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK berdasarkan Laporan Polisi tanggal 22 November 2022 atas nama DMW 21 thn, perempuan, wiraswasta, merupakan korban perbuatan cabul
Dengan dasar laporan Polisi tersebut Kapolsek Tampan Polresta Pekanbaru memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH didampingi Panit reserse Ipda Sukardi bersama Team Opsnal Polsek Tampan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini.
Tidak menunggu waktu lama pelaku Atas nama AF, (20 thn) team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dijalan mayar sakti Kel. Simpang Baru Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru, dan dilakukan introgasi pelaku mengakui atas perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul secara paksa terhadap korban dan pelaku diamankan kepolsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut “Ujar Kapolsek
Adapun Kronologis Kejadian berawal Sabtu (19/11)sekira pukul 23.10 wib, pelaku datang ke cafe tempat korban bekerja, kemudian pelaku langsung memeluk korban dari arah belakang dan memegang daerah sensitif (bagian dada) dan korban melawan dengan menolak tangan pelaku.
Pelaku yang sudah kerasukan tersebut langsung menarik korban ke sebuah kamar dan pelaku melakukan upaya paksa membuka baju serta celana milik korban dan pelaku memegang daerah sensitif korban, dan kelakuan bejat pelaku tidak sampai disana, pelaku melakukan onani didepan korban, dan selanjutnya meninggalkan korban dalam kondisi tanpa busana. “Terang Kapolsek
Dapat di jelaskan Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna unggu, 1 (satu) bra warna merah, dan 1 (satu) helai jilbab warna biru “Ujar Kapolsek
Adapun identitas pelaku AF( 20 thn) , tidak bekerja, dengan alamat jalan manyar sakti Gg merdu (kost) kel. Simpang Baru Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru, dan Pelaku dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina dan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 289 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) Tahun penjara “Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.