DUMAI, Metrojurnalis.Com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk 3 (tiga) pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah MA (26) dan MI (36) dan HP (37).
3 (tiga) pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk Gucci warna Abu-abu dan 2 (dua) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk LV warna Abu-abu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna Putih, plastik pembungkus pil ekstasi dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan November 2022, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa MA (26) diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (26) saat sedang berada Kecamatan Dumai Barat, Senin (21/11/2022) lalu. selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya diakui MA (26) memperoleh Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dari MI (36). Kemudian Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan MI (36) dikediamannya di Kecamatan Dumai Barat.
Sementara MI (36) mengaku memperoleh Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dari HP (37). Kemudian Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur kembali berhasil mengamankan HP (37) dikediamannya di Kecamatan Dumai Barat.
Kini 3 (tiga) pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H membenarkan penangkapan 3 (tiga) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
“Ketiga tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.