Pekanbaru, Metrojurnalis.Com– Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru berhasil ungkap kasus dan amankan dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 K.U.H.Pidana.
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir menangkap pelaku tak lepas dari upaya dalam penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku”DP dan BF”.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy SH SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. Mengatakan, pelaku berinisial DP (23 tahun) ini melakukan pencurian handphone milik Pt Trio Elektronik Pbr Jl Jend Sudirman,Kota Pekanbaru(21/11/2022).
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy SH SIK menjelaskan, adapun kronologi kejadiannya terjadi Pada hari Senin, tanggal 07 November 2022 sekira pukul 16.00 wib, pelaku berpura pura akan membeli 1 ( Satu ) unit Hp Oppo Reno 8 Pro 5G warna Hijau dan 1 ( Satu ) Unit Hp Oppo A16 Black dengan cara cash on delivery (COD), Korban dan pelaku akhirnya sepakat bertemu di Jl M Nur Rumbai Pesisir sesuai tempat yang di sepakati.
Setelah bertemu pelaku dengan korban, pelaku mengatakan kepada korban bahwa uang sudah di kirim melalui BRI Mo coba cek, ketika korban sedang melakukan pengecekan transaksi tersebut, tiba tiba pelaku langsung mengambil dua unit HP yang ada diatas meja dan berhasil membawa kabur 1 ( Satu ) unit Hp Oppo Reno 8 Pro 5G warna Hijau dan 1 ( Satu ) Unit Hp Oppo A16 Black, pelaku kabur di bantu teman nya Inisial BF yang sudah nunggu di sepeda motor.
Korban mencoba mengejar pelaku namun tidak dapat akibat kejadian itu korban dirugikan sekitar Rp. 11.800.000, dan selanjutnya Pelapor Melaporkan Kejadian ke Polresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut.
Tak butuh waktu lama, setengah jam kemudian unit reskrim dapat melakukan penagkapan terhadap salah satu pelaku BF(21), yang saat itu sedang berada didalam rumah, dan pelaku dan barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses penyidikan, Kepada petugas Tersangka BF, mengakui bahwa pencurian 2 (dua) unit HP tersebut dilakukan bersama DP
Selanjutnya unit reskrim mencari keberadaan sdr DP dan diketahui sedang berada di jalan Kopi Kel Suka ramai Kec, pekanbaru kota pekanbaru, mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir langsung menuju jln kopi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DP pada tanggal 17/11/2022 , yang sedang tidur didalam rumah tersangka tidak ada melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Kedua pelaku beserta barang bukti dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Genio BM 5591 AAS Warna Merah Hitam saat ini sudah diamankan Polsek Rumbai Pesisir.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kedua pelaku, petugas mendapatkan informasi dan keterlibatan pelaku lainnya, Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga terlibat yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) tegas Kompol Febriandy SH SIK.***