PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru memiliki pos pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) yang dijaga oleh beberapa orang petugas.Posisi pos tersebut terletak di bagian paling depan halaman kantor. Keberadaan petugas di pos wasrik ini mempunyai peranan yang sangat penting.
Sebagai garda terdepan, petugas yang berada di pos wasrik ini memiiki tugas memastikan lalu lintas setiap orang yang datang berkunjung ke lapas dengan menanyakan identitas dan keperluannya. Disamping itu juga memberikan informasi bagi setiap pengunjung yang bertanya. Oleh sebab itu petugas harus memberikan pelayanan prima kepada setiap pengunjung yang datang.
Seperti yang dilakukan oleh salah seorang petugas wasrik yang sedang melayani beberapa orang pengunjung pada Senin pagi (21/11). Dengan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan oleh petugas tersebut dapat mencegah dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban terutama di areal luar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru.
Pos Wasrik yang berfungsi sebagai gerbang utama lalu lintas keluar masuknya orang maupun barang itu telah diatur di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 12 tahun 1995 dan Permenkumham nomor 33 tahun 2015 terkait Keamanan dan Ketertiban di Lapas maupun Rutan.
Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno menyampaikan bahwa “Pos Wasrik merupakan garda terdepan yang menjadi etalase dan langkah pertama dalam strategi pengamanan di Lapas/Rutan yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mengatur jalur keluar masuk orang dan barang di lingkungan Lapas Kelas II A Pekanbaru”.ucapnya.
“Oleh sebab itu setiap petugas yang ditempatkan di pos wasrik ini harus memberikan pelayanan yang baik dan mengedepankan sisi humanisnya dalam berkomunikasi dengan setiap pengunjung yang datang baik untuk kepentingan membesuk keluarga nya di dalam maupun untuk kepentingan yang lain”.Tutupnya.