PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Polsek Tampan kembali berhasil dalam pengungkapan terhadap tiga orang pelaku pengedar Narkotika jenis ekstasi dijalan Guna Karya Samping RS Aulia Hospital Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru (TKP), Kamis (17/11/2022)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria aBudi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK, mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum polsek tampan pekanbaru
Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar SH dan Panit Reserse Ipda Sukardi beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang akan adanya transaksi narkotika jenis pil Ekstasi diwilayah hukum Polsek Tampan
Dengan dikuatkan Laporan Polisi tanggal 08 Nopember 2022, gerak cepat Team Opsnal melakukan pengintaian, pada hari selasa (08/11) pukul 20.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang akan melakukan traksaksi Narkotika jenis Ekstasi
Penangkapan terhadap Pelaku Sdri SM pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstacy di tkp team opsnal melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku dan berhasil di temukan barang bukti berupa 7 (tujuh) Butir di duga narkotika jenis pil ekstasi warna abu abu merk Ferrari yang terbungkus dengan plastic klip warna bening di TKP “Ujar Kapolsek
Pada Saat Team Opsnal sedang melakukan pengeledahan terhadap pelaku Sdri. SM Tiba-tiba ada 2 (dua) orang dengan menggunakan satu unit spd motor mendekati Team sedang pemeriksaan, sehingga Team ops mencurigai kedua org tersebut dan langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya yg ngaku bernama Sdr AR dan Sdr FI, dan dari penggeledahan kita (polisi) menemukan barang bukti berupa 26 (Dua puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik klip warna bening dalam kotak rokok sampurna di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan Sdr AR, selanjutnya terhadap ketiga pelaku dan barang bukti yang ada langsung di bawa ke polsek Tampan pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut. “Ulas Kapolsek
Barang Bukti yang dapat diamankan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Butir di duga narkotika jenis pil ekstacy warna abu abu merk Ferrari yang terbungkus dengan plastic klip warna bening, – 3 (tiga) Unit Handpone serta – 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah “Terang Kapolsek
Adapun Identitas pelaku (1) Sdri. SM, Umur 18 Tahun, alamat Desa Kampung Terendam Kec. Tambang Kab. Kampar Riau., (2) Sdr AR, Umur 22 tahun, Alamat Desa indah Kec. Tambang kab Kampar Riau.(3) FI, umur 22 tahun, alamat Jalan Suka Karya Ujung Perum BKD Blok B No 16 Desa tarai bangun kab. Kampar Riau dan dan Ke tiga Pelaku dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina “Ulas Kapolsek
Terhadap pelaku kita terapkan pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK
*HUMAS POLSEK TAMPAN*