KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Unit Reskrim Polsek Pangean beserta gabungan mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial FF alias F, 23 tahun di desa Pauh Angit dusun Marabunta Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, pada senin (14/11/2022) sekira pukul 19.20 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pangean AKP Sony. Jr, S.H, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pangean Aipda Ronaldi Alfren, S.E, mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis ganja di desa Pauh Angit dusun Marabunta Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi,” terang AKP Sony. Jr.
“Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pangean Aipda Ronaldi Alfren,S.E beserta anggota Polsek Pangean telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial FF alias F, di desa Pauh Angit dusun Marabunta Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi,” ungkap AKP Sony. Jr.
“Dari hasil penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Risman selaku Tokoh masyarakat desa Pauh Angit dusun Marabunta, ditemukan barang bukti yaitu 11 (Sebelas) paket kertas padi warna coklat yang diduga berisikan daun ganja kering narkotika jenis ganja di atas lemari pakaian yang berada didalam kamar FF als F. Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangean guna pengusutan lebih lanjut kemudian selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Kuansing untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Sony. Jr
“Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari FF als F adalah 11 (Sebelas) paket kertas padi warna coklat yang diduga berisikan daun ganja kering narkotika jenis Ganja kering dan 1 (satu) unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli narkotika jenis daun ganja kering,” ungkap AKP Sony. Jr.
“Terhadap pelaku FF alias F akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKP Sony. Jr dalam keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing