DUMAI, Metrojurnalis.Com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Pil Extasy, (12/11).
Tak hanya itu, tim juga turut mengamankan 6 (enam) bungkus yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,75 gram.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L, S.H, S.IK didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Setiawan Wiradikusuma SH.
Ia menambahkan, pada saat melaksanakan giat operasi ini, turut serta diamankan MSW (24), yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Satu orang berhasil kita amankan yang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan untuk terduga pelaku yang lainnya akan terus kita lakukan pendalaman,” Jelasnya.
Kapolsek menerangkan, Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis pil Extasi dan Shabu.
Berdasarkan info tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MSW yang diduga sebagai pengedar narkoba, di mana yang bersangkutan sedang berdiri dipinggir.
“Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) butir yang terbungkus dengan kertas tisu diduga narkotika jenis pil Extasi yang diletakkan di atas rerumputan dekat berdirinya terduga, selain itu tim juga menemukan 6 (enam) bungkus berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam dompet kecil miliknya,” Terang AKP Rainly.