Dumai, Metrojurnalis.Com – Tiga orang pengangguran yang diduga melakukan tindak pencurian dan satu orang diduga penadah berhasil diamankan oleh Polsek Sungai Sembilan. (3/11).
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Kota Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Bonardi Purba, S.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Dedi Wahyudi S.H.
Kapolsek menerangkan, Pada hari kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB ketika Korban sedang berada di bengkalis, korban dihubungi oleh saksi selaku penjaga toko ponsel yang nemberitahukan bahwa 1 (satu) unit Hp Merk Oppo F1s Warna Putih, Voucher telkomsel sebanyak 150 pcs, Parfum 12 botol, Accsecoris Hp dan rokok telah hilang dengan total kerugian sebanyak lebih kurang Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
Hasil Pengecekan rekaman CCTV diketahui kalau terduga merupakan Pelaku Pencurian, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M (16), hasil introgasi ke M menjelaskan melakukan pencurian bersama MW (26) dan RH (21), kemudian RH menerangkan bahwa 1 (satu) unit HP merek oppo warna putih yang telah diambil tanpa izin di TKP telah digadaikan oleh RH kepada seorang Ibu Rumah Tangga berinisial S (26).
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap S (26) dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupai 1 (satu) unit hp merk oppo F1s, tentang barang bukti berupa voucher pulsa, berdasarkan keterangan terduga bahwa sudah habis digunakan, begitu juga dengan barang bukti berupa parfum dan rokok, selain itu para terduga juga menerangkan telah melakukan pencurian di toko Indomaret di Kecamatan Sungai Sembilan.
“Kita akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, jika nantinya memang terbukti adanya pelanggaran maka terduga bisa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e dan Pasal 480 K.U.H.Pidana,” Jelas Kapolsek.