TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.Com – Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan 2 Orang Pemuda LN (laki-laki, 18 tahun) dan YP (laki-laki, 18 tahun) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kos – kosan di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Pada hari kamis tanggal (27/10 /2022), sekira pukul 05.00
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si. Melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sialoho SH MH.
“Modus yang dilakukan tersangka LN dan YP Masuk Dari Pintu Depan yang mana pintu tersebut tidak Dikunci selanjutnya kedua tersangka masuk dan mengambil Helm dan sepatu selanjutnya Tersangka LN masuk ke kamar dan mengambil 4 unit Handphone OPPO warna biru, INFINIX Warna hitam, IPHONE warna Gold, Vivo warna biru dan dompet yang berisikan Duit Rp 500.000 ”terang AKP Linter.
“Terhadap pelaku disangkakan dengan Kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara”lanjutnya.
Setelah mendapat laporan, tim opsnal yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho SH MH dan IPDA MARIO SUWITO SH melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dari hasil penyelidikan mendapat petunjuk pelaku pencurian.
“Pada hari Senin tanggal (31/10/2022) sekira pukul 22.30 Wib tim opsnal mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankan 2 orang laki-laki yang di ketahui bernama Sdr. LN dan Sdr. YP yang di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di kos – kosan di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing” Ungkap Linter.
Tambah Linter sewaktu diamankan pada pelaku ditemukan 1 ( satu) unit Handphone merek Infinix yang digunakan atau dipakai oleh Sdr.LN lalu 1( satu )unit handphone merek OPPO digunakan atau dipakai oleh Sdr.YP,Selanjutnya kedua diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut.” Tutup Linter
Humas : Polres Kuansing