PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Kapolresta Pku melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, SH, MH, mengungkapkan petugas Tim Opsnal Jembalang berhasil menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelakunya ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan pada, Jumat, 28, Oktober, 2022, sekira pukul 15.30 WIB di pinggir Sungai Siak, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, laki-laki atas nama Novi Yanto alias Iyan, dia diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika ” ungkap Kompol Arry kepada awak media, Senin (31/10/2022) di Pekanbaru.
Petugas, kata Kompol Arry saat menangkap Iyan, menyita Barang Bukti (BB) dua paket plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotornya setelah ditimbang 4,02 gram, Kemudian dua buah dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi novi Yanto alias Iyan mengakui dan membenarkan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dititipkan atau diperoleh dari rekannya IS (DPO) dengan maksud untuk dijual kepada orang lain. Selanjutnya Iyan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan guna proses lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku didapat hasil Positif/(+) mengandung Ampemetamine ” tutup Kompol Arry.
Atas perbuatan pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika, terancam hukuman 20 tahun penjara.