KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial DI alias D, 38 tahun di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, dan AD alias D, 42 tahun di desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB
– [ ] Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa kasang Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang ber inisial DI Als D di warung pinggir jalan raya desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi,” ungkap IPTU Tommy.
“Dari hasil penggeledahan di temukan 2 (dua) paket plastik klip bening yang diduga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu tidak jauh dari posisi nya, dan mengakui bahwa 2 (dua) paket plastik bening diduga narkotika jenis shabu tersebut milik nya dan diakui didapati dari seorang berinisial AD als D dan setelah mengamankan DI Als D, tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap AD als D,”
“Selanjutnya pukul 19.00 WIB tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M,M, dan KBO Sat Resnarkoba IPDA Debi Setyawan,S.H.,M.H melakukan pengejaran terhadap AD als D dan berhasil mengamankan terhadap AD Als D di lahan kosong desa lubuk ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang sedang duduk didalam mobil, ”
Kemudian “dari pengamanan dan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening didalam kotak plastik warna hitam terletak dipintu kanan mobil setelah diintrogasi tersangka AD Als D mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya, selanjutnya 2 (dua) orang tersangka dan barang bukti dibawa Kepolres Kuansing guna proses lebih lanjut,” jelas IPTU Tommy.
“Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka DI als D adalah 2 buah plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,82 ( dua koma delapan dua) gram, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor, ”
Sedangkan “barang bukti dari tersangka AD als D adalah 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 10.23 (sepuluh koma dua puluh tiga) Gram, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet sendok, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merek Constant, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit mobil merek mazda pick up dan 1 (satu) Buah STNK Bermotor atas nama AD als D,” ungkap IPTU Tommy.
“Terhadap pelaku inisial DI akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dan terhadap pelaku inisial AD akan disangkakan berdasarkan : Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *IPTU Tommy menutup keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing