SIAK Hulu, Metrojurnalis.Com -Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang tersangka Narkoba jenis sabu-sabu, tersangka diketahui menyimpan barang haram tersebut di kantong celananya.
Penangkapan ini pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 13.30 WIB. Tersangka ditangkap di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu di warung Erwin.
Tersangka adalah CI (22) warga Desa Baru, Kecamatan Saik Hulu, ia membawa atau menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu di dalam saku celananya.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik sedang, 1 bal plastik bening, 2 handphone, 1 blok kertas tembakau dan gunting.
Awal mula penangkapan tersangka ini ketika Unit Reskrim Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi dan peredaran Narkotika jenis shabu di Desa Baru.
Dari Informasi tersebut Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin H MH melalui kanit reskrim AKP Hendri Berson SH memerintahkan tim Opsnal yang di pimpin oleh Panit 1 Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak SH MH, melakukan penyelidikan di Dusun I, Desa Baru tersebut.
Kemudian diketahui tersangka berada di warung Erwin, tanpa pikir panjang tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka.
Hasil penggeledahan tersangka, tim opsnal menemukan 2 bungkus paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis shabu didalam kantong celananya sebelah kanan.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek zdiak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH mengatakan tersangka mengakui pemilik barang tersebut, ” Kini tersangka dan barang bukti dibawah ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut,”jelasnya.
Untuk tersangka sudah melanggar
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika.