KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Hulu Kuantan merespon pemberitaan dari salah satu media online yang berjudul “Kepala desa Sungai Alah ‘Bungkam’ terkait PETI Beroperasi Malam Hari” dan Satu Unit Alat Berat Kembali Beraktifitas Di Desa Sungai Alah siapa kah di balik Semua itu” Kapolsek Hulu Kuantan bersama anggota melakukan penindakan ke TKP Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan Sabtu (1/10/22) Siang Jam 11.30 Wib.
Atas perintah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si. Penindakan dipimpin oleh Kapolsek AKP Johari SH dan bersama dengan Personil Polsek Hulu Kuantan
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si.,melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari.SH menyampaikan “Berdasarkan Informasi awal dari media Online tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dengan 1 unit alat berat excavator di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Selanjutnya tim melakukan pengecekan lokasi sesuai dengan pemberitaan media online tidak ditemukan adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin menggunakan Alat berat tersebut.” terang Kapolsek
Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Hulu Kuantan menegaskan, sebagai himbauan larangan ia bersama anggota turun langsung di lokasi yang menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan.
Ia menegaskan melalui kegiatan yang dilaksanakan tersebut bahwa Polres Kuansing dan Polsek jajaran khususnya Polsek Hulu Kuantan berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan – tangan yang tak bertanggung jawab seperti PETI.
“PETI dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk mahluk hidup lainnya,” tegasnya.
Kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut berhubungan langsung dengan air sungai, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai, tidak dapat berkembang dan bahkan ada kekhwatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut. Maka dari itu, dalam UU RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, mengancam berat pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin dengan sanksi pidana maupun denda.
Ia menghimbau dan berharap kepada masyarakat yang masih ada melakukan PETI di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan untuk ikut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, serta peduli dengan masyarakat yang lain yang mungkin jadi korban akibat penambangan tersebut.
“Dengan menghentikan aktifitas PETI tersebut, dan apabila masih melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sumber : Humas Polres Kuansing