PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Saat Pelaku melakukan Pencurian Terekam CCTV di jalan Delima tangga mesjid Umar Bin Khatab Kel. Tobek Godang Kec. Binawidya Kota Pekanbaru(TKP), Rabu (07/09/2022)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH Melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK, menerima laporan Pencurian An. Rosma (05/09/2022) dengan gerak cepat Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelaku yang terekam jelas melalui CCTV mesjid Umar Bin Khatab.
Aksi pencurian ini terekam CCTV mesjid Umar Bin Khatab jelas terlihat pelaku melakukan aksinya sendiri dengan menggunakan kendaraan Sepada motor merk Yamaha Mio warna putih sebagai Sarana yang digunakan pelaku dengan kejadian pada hari Sabtu (03/09) di TKP “Terang Kapolsek
Kejadian bermula Pada hari Sabtu (03/09) sekira pukul 18.00 wib saat korban sedang duduk di tangga masjid (TKP) dan meletakan tas miliknya di sebelah kiri korban duduk, kemudian pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis matic melihat korban sedang duduk sendiri, pelaku memutar balik mendekati korban dan pelaku langsung mengambil tas dan tancap gas meninggalkan TKP “Ujar Kapolsek
Setelah korban membuat laporan (05/09) sekira pukul 23.00 Wib dibawah pimpinan Kanit reskrim bersama Team Opsnal Polsek Tampan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di rumah orang tuanya yakni di jalan merak sakti kelurahan tobek godang kec. Binawidya Pekanbaru,
Dengan gerak cepat Team Opsnal terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan dan saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di jalan Delima tangga masjid Umar bin khatab selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Tampan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Ujar Kapolsek
Barang bukti dapat diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih BM 2624 LA (Sarana), Rekaman CCTV, 1 Tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan 1 buah kaca mata dengan total Kerugian di taksir sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah).
Adapun Pelaku mengaku bernama JA. 32 thn Alamat Jl. Merak Sakti Kelurahan Simpang Baru Kec. Binawdya Pekanbaru dan dilakukan test Urine Positive (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina Pasal yang disangkakan terhadap pelaku melanggar Pasal 362 K.U.H.Pidana ” Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK
HUMAS POLSEK TAMPAN