DUMAI, Metrojurnalis.Com – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K memimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberian Reward dan Punishment Terhadap Personil Polres Dumai, Selasa (06/09/2022) bertempat di Halaman Mapolres Dumai Jalan Jendral Sudirman No. 01 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.
Kenaikan Pangkat Pengabdian Personil Polri periode 01 September 2022 dianugerahkan kepada Ajun Komisaris Polisi Jon Wahid Janis jabatan Kasubbag Watpers Bag SDM Polres Dumai yang telah mengabdi di Kepolisian selama 38 Tahun yakni sejak November 1984 sampai dengan November 2022, yang kini dinaikkan pangkatnya menjadi Komisaris Polisi.
Adapun pemberian reward diberikan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Bumi Ayu Aiptu Ardi Sugandi atas prestasi dan dedikasi melakukan ketahanan pangan kegiatan di luar dinas seperti berkebun sayur kangkung, bayam, jagung dan berternak ikan lele. Pemberian reward merupakan penghargaan kepada personil Polres Dumai yang berprestasi serta berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugas rutin sehari-hari dengan maksud dan tujuan untuk memotivasi sebagai upaya meningkatkan kinerja personil Polres Dumai, dimana dalam menjalankan tugas dan perannya harus sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Sementara pemberian punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personil Polres Dumai atas nama Brigadir Wawan Saputra. Brigadir Wawan Saputra tidak melaksanakan kewajiban apel pagi dan tindak masuk dinas tanpa izin dari pimpinan dan tanpa keterangan selama 37 hari kerja secara berturut-turut. Sebelumnya Brigadir Wawan Saputra telah 5 (lima) kali diberikan Keputusan Hukum Disiplin (KHD) terkait penyalahgunaan Narkoba.
Pemberhentian dengan tidak hormat yang diberikan kepada Brigadir Wawan Saputra merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Dalam amanatnya, disampaikan Kapolres Dumai, untuk diketahui bahwa PTDH dilaksanakan melalui proses yang panjang mulai dari memberikan teguran, tindakan disiplin, pemanggilan dan pemeriksaan oleh Si Propam dengan menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap yang bersangkutan dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga akhirnya dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Diharapkan kepada seluruh personil Polres Dumai senantiasa meningkatkan kedisiplinan serta hindari sikap arogansi. Individualisme dan apatis sehingga menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat. Polres Dumai sangat tegas apabila ada anggota yang melanggar hukum akan diproses sesuai prosedur selain sanksi pidana juga akan dipecat secara tidak hormat,” tegas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K.
Sebelum mengakhiri amanatnya, Kapolres Dumai mengucapkan selamat kepada personil Polri serta keluarga yang telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan mendapatkan reward. Hendaknya hal ini dapat dijadikan pendorong dan motivasi untuk selalu memberikan kontribusi yang maksimal terhadap orginisasi Polri sehingga Polri mampu melaksanakan tugas secara professional, modern dan terpercaya di mata masyarakat.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam melanjutkan tugas pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Kapolres Dumai.