SIAK Hulu, Metrojurnalis.Com -Seorang pria paru baya di ringkus Polsek Siak Hulu, pelaku diduga telah melakukan jual beli rumah. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek.
Pelaku adalah RF (37) warga Sukajaya, Gg Suka Harapan Jaya, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Dengan modus menjual 1 unit rumah yang berada di Perumahan Annisa Permai kepada orang lain, yang mana 1 unit rumah yang berada di Perumahan Annisa Permai sudah di jual terlebih dahulu kepada korban.
Dengan korban Yentri Warnis (42) warga Jalan Purwosari VII Perumahan Bukit Mutiara Permai Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (18/5/2022) sekora pukul 14.30 WIB. Di kantor Notaris Reni Yulianti, SH, M. Kn Jalan Raya Pasir Putih, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak AKP Zainal Arifin SH MH bahwa korban baru mengetahui pad aRabu (18/5/2022) korban bersama suami mengecek rumah yang telah di beli dari pelaku yang beralamat di Jalan Uka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Korban bersama suami mendapatkan rumah tersebut sudah di tempati oleh orang lain tanpa sepengetahuan korban” jelas Kapolsek.
Padahal rumah tersebut sudah dj beli oleh korban kepada pelaku pada 06 Mei 2020 lalu.
“Dan ternyata pelaku ini kembali menjual rumah tersebut kepada orang lain pada 8 Maret 2022,“ditambah Kapolsek.
Usai terima laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta barang bukti.
” Selanjutnya pelaku datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan,”ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pelaku langsung kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
” Pelaku sudah di mendekam di sel tahanan kita dan pelaku juga sudha melanggar Pasal 378 jo 372 KUH. Pidana, “tegas Arifin.